Rabu, 07 Mei 2008

Karikatur Nabi Muhammad

Sekarang sedang ramai dibicarakan di berbagai media baik cetak maupun elektronik tentang hebohnya karikatur Nabi Muhammad SAW oleh kartunis Denmark.
Tidak hanya heboh di berbagai media, demo besar - besaran juga dilakukan di berbagai negara di dunia yang mayoritas penduduknya adalah Moslem.
Tentunya Indonesia juga tidak luput dari aksi demo ini, di berbagai kota marak dilakukan demo di kedutaan Denmark yang ada di berbagai kota di Indonesia.Karena kebetulan aku termasuk orang yang berkecimpung di dunia IT, tentunya tidak lepas dari internet, email, dan milist.Macam - macam tanggapan dari kaum muslimin sendiri tentang cara menyikapi adanya kasus ini.
Ada yang bilang jika kaum muslimin harus lebih berhati - hati dengan adanya kasus ini, karena bisa juga ini adalah suatu jebakan bagi kaum muslimin untuk berbuat anarkhis, sehingga membenarkan alibi mereka bahwa Islam identik dengan terorisme, kekerasan, dan menghunus pedang. Tentunya hal ini akan membuka mata dunia bahwa Islam sesuai dengan apa yang merekakoar - koarkan. *Saya rasa pendapat ini juga masuk akal
Pendapat kedua mengatakan bahwa boleh saja kita melakukan demo, tapi perlihatkan dengan cara yang Islami, penuh kedamaian, dan tidak perlu anarkhis. Karena sesungguhnya Nabi Muhammad pernah menerima hinaan yang lebih dari itu, dilempar kotoran ternak, tapi Nabi malah mendo’akan orang itu agar mendapat hidayah dari 4JJ, bahkan ketika orang tersebut sakit,Nabi lah orang pertama yang menjenguknya *Kalo dengan pendapat ini khusus buat orang - orang yang punya kesabaran tinggi
Pendapat ketiga mengatakan, sebaiknya kita "ngilo githok", atau instropeksi diri terlebih dahulu.Kita semua tau bahwa pembuat kartun tadi adalah seorang Non Moslem, jadi mungkin dia tidak tau bahwa visualisasi seorang Nabi tidak diperbolehkan dalam Islam. Bahkan ada yang bilang mulai dari Nabi Adam a.s sampai dengan Nabi Muhammad SAW, tidak ada visualisasi sama sekali ( bertambah wawasan bagi aku nih ).Pendapat yang ketiga ini juga menyatakan, mungkin si pembuat karikatur ini punya point of view yang berbeda dari maksud karikatur ini. Mungkin dia menggambarkan bahwa umat Islam yang sekarang sudah jauh dari ajaran Nabi Muhammad SAW*Untuk pendapat ketiga, totally aku nggak setuju. Kenapa ?? Jika disebut si pembuat karikatur ini tidak tau bahwa dalam Islam tidak ada visualisasi Nabi Muhammad, itu bohong besar. Saat ini buku - buku Islam sudah tersebar di seluruh dunia dengan bahasa yang sudah diterjemahkan. Jadi ketidaktahuan adalah sangat kecil, dan suatu kebodohan besar telah dia lakukan jika dalam ketidak tahuannya itu dia sudah berani membuat suatu karya yang sangat sensitif menimbulkan kerusuhan.Sedangkan jika benar si pembuat karikatur punya point of view yang berbeda, saya kira juga salah. Karena jelas - jelas dalam gambar tersebut terlihat bagaimana se-ekor babi membaca buku, dimana dalam tubuh babi tersebut tertulis Muhammad, sedangkan di buku tersebut tertulis Al Qur’an.
Pendapat ke empat menyatakan, adalah halal darah dari pembuat gambar karikatur tersebut. Ini berarti bahwa pembuat karikatur tersebut halal untuk dibunuh, karena tidak hanya Nabi Muhammad yang notabene menjadi junjungan seluruh Moslem di dunia yang dihina, tetapi juga 4JJ yang telah menurunkan Al Qur’an juga telah dihina nya dengan karikatur tersebut.*Saya setuju dengan pendapat ini, tapi memang kita tidak bisa menolak kenyataan bahwa kita terbentur oleh aturan yang berlaku di masing - masing negara adalah berbeda. Saya lebih setuju jika si pembuat karikatur dihukum seberat - beratnya. Dan seharusnya pemerintah Denmark lah yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan hukuman itu, bukan hanya minta ma’af kepada seluruh kaum moslem di dunia, tapi tidak melakukan tindakan hukum apapun bagi si karikaturis dengan alasan kebebasan pers di Denmark, sungguh tidak masuk akal.
Jika anda sebagai saya, pendapat mana yang anda setujui ? Atau mungkin anda punya pendapat lain yang berbeda dari empat opini yang telah saya kemukakan di atas ?
Tausyiah275
February 22, 2006
Wawancara (dg) Gus Dur (tentang karikatur Nabi Muhammad)
Masuk Kategori:
HOT NEWS
(sebenarnya sudah bukan hot news…tapi aku golongkan hot news saja…;))
Tokoh Islam dan nasional, Kiai, salah seorang pimpinan NU, mantan Presiden ke-IV Republik Indonesia, K.H. Abdurrahman Wahid baru-baru ini memberikan tanggapan beliau mengenai ‘heboh’ sekitar dimuatnya cartoon yang mencerca Nabi Muhammad, oleh sebuah majalah Denmark. Komentar Gus Dur itu diberikan atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan Radio Nederland (RN) <10>
Tanggapan Gus Dur tsb bukan sekadar komentar. Lebih banyak merupakan pengarahan kepada kaum Muslimin, penganut agama lainnya dan seluruh masyarakat.
Penting sekali dan kiranya patut diperhatikan penekanan Gus Dur, bahwa yang bikin heboh itu adalah segolongan kecil saja di kedua belah fihak. Kelompok majalah Denmark tsb, maupun aksi-aksi yang menentangnya dengan cara kekerasan adalah minoritas mutlak. Mereka tidak mewakili pandangan dan pendirian umum ummat beragama Nasrani maupun Islam di dunia ini.
Di kalangan masyarakat Eropah Barat sendiri terjadi pelbagai macam reaksi pro dan kontra. Ada yang dengan tajam mengkonfrontasikan antara prinsip ‘kebebasan menyatakan pendapat dan menyiarkannya (kebebasan pers)’ yang dianggap sebagai salah satu pilar penting faham demokrasi, —- dengan fihak pendirian (golongan Islam) yang dianggapnya hendak menghapuskan kebebasan pers tsb a.n. membela agama.
Juga tampak jelas, adanya pandangan ekstrim tertentu di kalangan kaum liberal maupun Nasrani di Eropah terutama yang selama ini berpendirian Kanan. Mereka menganggap lajunya arus pendatang (imigran maupun kaum pengungsi politik dan ekonomi, ke Eropah dari negeri-negeri terutama Arab dan Timur Tengah yang mayoritas penduduknya Islam - )merupakan ancaman terhadap kebudayaan Barat yang berlandaskan agama Nasrani. Mereka menganggap bahwa nilai-nilai dan kebudayaan Barat/Nasrani lebih maju dan lebih unggul terbanding kebudayaan Islam. Nilai-nilai dan kebudayaan Islam dianggapnya konsevatif dan terbelakang lagipula tidak menghormati bahkan HAM dsb.
Golongan ekstrim Kanan ini tampak mengembus-hembus ‘konflik cartoon’ ini sedemikian rupa, sampai-sampai mengangkatnya ke tingkat konflik yang p r i n s i p i l . Mereka mengangkat konflik cartoon ini ke taraf: Membela ataukah mengkompromikan prinsip kebebasan menyatakan pendapat. Aksi-aksi protes terhadap cartoon majalah Denmark yang berlangsung di banyak negeri, khususnya di Iran, Libanon dan juga I n d o n e s i a pemerintah Denmark menarik personil kedutaannya serta menganjurkan warganegara Denmark meninggalkan Indonesia, sebagai suatu aksi untuk menghapuskan prinsip KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DAN KEBEBASAN PERS.
Namun, pendapat golongan terbesar di Eropah, terutama mereka yang berpandangan maju dan progresif, tegas mempertahankan KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT dan KEBEBASAN PERS, sekaligus juga menyatakan bahwa KEBEBASAN-KEBEBASAN tsb juga tidak mutlak, ada batasnya. Batasannya, adalah di saat ia sampai pada tepian sbb: Bila akibat dari kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan pers itu — telah menyentuh rasa harga diri dan kehormatan suatu golongan, yang dirasakan sebagai suatu penghinaan terhadap kaum atau pengikut keyakinan atau kepercayaan agama tertentu.


Di samping adalah contoh karikatur 3D yang di perjual bilikan. Anda dapat memesannya di bawah alamat berikut:
MINIME - PATUNG 3D Karikatur Mal Kelapa Gading 3, Lt.2 (Depan Toko Gunung Agung), JAKARTA Phone : (021) 6878 3618, SMS : 08881 03 1888 e-mail : sales@klikminime.com












Pemerintah RI mengecam pemuatan karikatur Nabi Muhammad


06-02-2006
Presiden RI dalam keterangan pers tanggal 4 Pebruari 2005 menyatakan bahwa Pemerintah RI mengecam pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW oleh surat kabar Denmark “Jylland Posten” (JP) akhir tahun lalu dan penyebar-luasannya di media Eropa Barat akhir-akhir ini. Pemuatan karikatur tersebUt jelas tidak sensitif terhadap pandangan dan keyakinan umat agama lain.
Presiden RI juga menegaskan bahwa pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan tersebut telah menyakiti perasaan umat Islam. Pembenaran tindakan tersebut atas dasar kebebasan untuk menyatakan pendapat sulit diterima. Sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pasal 29, hak asasi bukanlah sesuatu yang mutlak, dan dalam pelaksanaannya tidak boleh mengurangi hak, apalagi melecehkan keyakinan orang lain.
Disamping itu Presiden RI menyatakan bahwa dengan mengikuti dari dekat permasalahan ini, Pemermntah RI bersama-sama dengan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah melakukan Iangkah bersama yang meminta kepada Pemerintah Denmark untuk mengambil Iangkah korektif atas kasus tersebut. KTT Luar Biasa OKI di Mekkah pertengahan Desember 2005 juga menyerukan Iangkah bersama menghadapi gejala Islamophobia. Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Januari 2006 juga telah mengesahkan resolusi guna memerangi pelecehan agama.
Presiden RI selanjutnya menyampakan bahwa Pemermntah RI dapat memahami reaksi dan protes yang muncul di masyarakat terhadap pemuatan karikatur tersebut. Namun sebagai umat beragama kita patut menerima pernyataan maaf yang telah disampaikan oleh Pemerintah Denmark melalui Duta Besarnya di Jakarta dan oleh redaksi surat kabar tersebut. Diharapkan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Sebagaimana disampaikan, Pemerintah telah mengambil Iangkah-langkah diplomatik baik bilateral maupun multilateral, oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap memelihara ketertiban umum, demi kepentingan kita sendiri.
Pada akhir pernyataannya, Presiden RI menilai bahwa kejadian ini menguatkan pandangan kita tentang perlunya dilakukan dialog dan kerjasama antar agama, tidak hanya diantara pemeluk agama di suatu negara tetapi juga antar kawasan. Dialog dan kerjasama antar agama kawasan Asia-Pasifik dan antar kawasan Asia-Eropa (ASEM) yang disponsori Indonesia karena itu perlu terus diperkuat.
Jakarta, 4 Februari 2006
Hak politik bagi pegawai negeri sipil tidak ditentukan oleh undang-undang ini, tapi oleh keputusan yang dikeluarkan Habibie. Pada waktu yang lalu, pegawai negeri harus bergabung Golkar. Kini, mereka tidak diperbolehkan untuk bergabung atau berpartisipasi dalam parpol apapun. Mereka yang telah menjadi anggota partai memiliki dua pilihan : mengundurkan diri dari pekerjaan (sebagai pegawai negeri) atau mengakhiri keanggotaan partainya. Habibie bertekad bahwa bila ia tidak bisa membuat 4 juta pegawai negeri menjadi anggota Golkar, maka mereka tidak akan menjadi anggota partai yang manapun.
• Prosedur pemilihan belum sepenuhnya diklarifikasi, namun sudah jelas bahwa dengan menggunakan dalih untuk mencegah terjadinya kekerasan atau bentrokan, seluruh aspek dalam kampanye pemilu akan diawasi dengan ketat. Hamid telah mengumumkan larangan untuk rapat-rapat akbar di tempat terbuka bagi parpol dan kampanye-kampanye dibatasi dalam waktu 20 hari menjelang pemilu 7 Juni.
Salah satu indikasi kuat tentang bagaimana kelangsungan pemilu mendatang, bahwa sejumlah partai dan organisasi, termasuk PKI dan PRD tetap dianggap terlarang dan para pimpinan mereka masih dipenjara. Sedangkan Suharto yang mengambilalih kekuasaan pada kup '65 dan memiliki andil dalam pembunuhan besar-besaran terhadap sedikitnya 500,000 buruh, rakyat jelata, dan anggota PKI, tidak hanya tetap bebas namun juga dilaporkan membayar sejumlah besar uang untuk parpol-parpol yang nantinya akan melindungi kepentingan-kepentingannya.
Keseluruhan permainan ini tidak akan mungkin berlangsung tanpa dukungan dari tokoh-tokoh kunci oposisi : Megawati, Amien Rais, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Sultan Hamengku Buwono X. November lalu, ketika ratusan ribu orang sedang melakukan aksi protes, keempat pemimpin mengadakan pertemuan darurat dan mengeluarkan deklarasi yang mengesahkan proses ini dan mendukung keberlangsungan peran politik militer. Rais, terutama, memperingatkan bahwa akan terjadi anarki bila Habibie dipaksa turun dan proses pemilu diselenggarakan oleh cara dan pihak selain badan perwakilan -- yang sarat dengan orang tunjukkan Suharto.
Penelitian atas undang-undang politik baru ini, mengungkap bahwa pemilu mendatang tidak akan jauh berbeda dengan pemilu yang telah diselenggarakan di bawah rejim Suharto. Pemerintah Australia bersama kekuatan-kekuatan besar lainnya, telah membantu Suharto bertahun-tahun dan menerima pemilu 'buatan'-nya. Downer mengkhawatirkan apabila 'komunitas internasional' tidak memberikan 'dukungan dan dorongan' yang diperlukan, pemilu mendatang, secara meluas, akan dilihat sebagai pemilu yang tidak memiliki legitimasi dan tidak demokratis.
Penyelenggaraan pemilu mendatang mengambil kerangka dasar secara keseluruhan dari Undang-undang Dasar 45 (UUD '45), yang memberlakukan dua badan perwakilan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, yang memiliki kekuasaan luas untuk memerintah dengan kekuatan kewenangan hukum, dan berkuasa untuk menunjuk serta memberhentikan menteri, tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan dari Sidang Umum MPR.
Di bawah rejim Suharto, badan perwakilan yang hanya berfungsi sebagai organ 'bawahan', berisikan orang-orang yang ditunjuk presiden termasuk sejumlah pejabat tinggi militer. Badan-badan perwakilan ini tidak banyak berperan dalam pemerintahan sehari-harinya, dan jarang sekali menggunakan kekuasaan legislatifnya. MPR yang telah menunjuk Suharto dalam 7 masa jabatan, terdiri dari 500 anggota DPR, hanya 400 dari mereka yang dipilih, dan 500 lainnya ditunjuk.
Hanya tiga partai -- yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) -- yang secara resmi diperbolehkan untuk mengajukan kandidat. Aparat negara memeriksa dengan cermat semua kandidat, materi pemilu dari parpol, termasuk pidato, rapat akbar, dll. Golkar dipastikan sebagai mayoritas dengan 70 s.d. 80 persen suara, karena itu merupakan satu-satunya partai yang diperbolehan melakukan pengorganisasian di daerah pedesaan. Sebagai tambahan, jutaan pegawai negeri termasuk keluarga militer harus bergabung dan memilih Golkar.
Tahun lalu, MPR tanpa sanggahan kembali menunjuk Suharto menjadi presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Pada bulan Mei, kurang dari 4 bulan setelah penunjukkannya, ia dipaksa untuk mengundurkan diri. Badan perwakilan ini juga, yang menyusun kerangka dasar baru bagi pemilu mendatang, telah memprovokasi protes anti pemerintah besar-besaran pada November lalu di tengah Sidang Istimewa yang mereka selenggarakan. Diorganisasikan oleh pimpinan-pimpinan mahasiswa, demonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, telah mengikutsertakan puluhan ribu buruh dan bagian-bagian kalangan kelas menengah. Rejim Habibie menggunakan polisi dan tentara untuk menghadapi aksi protes tersebut, aparat keamanan tersebut melontarkan tembakan-tembakan dari jarak sangat dekat ke kerumunan massa, sehingga menewaskan dan melukai para demonstran.
Penelitian atas undang-undang politik baru ini, mengungkap bahwa pemilu mendatang tidak akan jauh berbeda dengan pemilu yang telah diselenggarakan di bawah rejim Suharto. Pemerintah Australia bersama kekuatan-kekuatan besar lainnya, telah membantu Suharto bertahun-tahun dan menerima pemilu 'buatan'-nya. Downer mengkhawatirkan apabila 'komunitas internasional' tidak memberikan 'dukungan dan dorongan' yang diperlukan, pemilu mendatang, secara meluas, akan dilihat sebagai pemilu yang tidak memiliki legitimasi dan tidak demokratis.
Penyelenggaraan pemilu mendatang mengambil kerangka dasar secara keseluruhan dari Undang-undang Dasar 45 (UUD '45), yang memberlakukan dua badan perwakilan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, yang memiliki kekuasaan luas untuk memerintah dengan kekuatan kewenangan hukum, dan berkuasa untuk menunjuk serta memberhentikan menteri, tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan dari Sidang Umum MPR.
Di bawah rejim Suharto, badan perwakilan yang hanya berfungsi sebagai organ 'bawahan', berisikan orang-orang yang ditunjuk presiden termasuk sejumlah pejabat tinggi militer. Badan-badan perwakilan ini tidak banyak berperan dalam pemerintahan sehari-harinya, dan jarang sekali menggunakan kekuasaan legislatifnya. MPR yang telah menunjuk Suharto dalam 7 masa jabatan, terdiri dari 500 anggota DPR, hanya 400 dari mereka yang dipilih, dan 500 lainnya ditunjuk.
Hanya tiga partai -- yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) -- yang secara resmi diperbolehkan untuk mengajukan kandidat. Aparat negara memeriksa dengan cermat semua kandidat, materi pemilu dari parpol, termasuk pidato, rapat akbar, dll. Golkar dipastikan sebagai mayoritas dengan 70 s.d. 80 persen suara, karena itu merupakan satu-satunya partai yang diperbolehan melakukan pengorganisasian di daerah pedesaan. Sebagai tambahan, jutaan pegawai negeri termasuk keluarga militer harus bergabung dan memilih Golkar.
Tahun lalu, MPR tanpa sanggahan kembali menunjuk Suharto menjadi presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Pada bulan Mei, kurang dari 4 bulan setelah penunjukkannya, ia dipaksa untuk mengundurkan diri. Badan perwakilan ini juga, yang menyusun kerangka dasar baru bagi pemilu mendatang, telah memprovokasi protes anti pemerintah besar-besaran pada November lalu di tengah Sidang Istimewa yang mereka selenggarakan. Diorganisasikan oleh pimpinan-pimpinan mahasiswa, demonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, telah mengikutsertakan puluhan ribu buruh dan bagian-bagian kalangan kelas menengah. Rejim Habibie menggunakan polisi dan tentara untuk menghadapi aksi protes tersebut, aparat keamanan tersebut melontarkan tembakan-tembakan dari jarak sangat dekat ke kerumunan massa, sehingga menewaskan dan melukai para demonstran.
WSWS : Indonesian
Sebuah Karikatur Demokrasi:
Undang-undang Politik Baru Diberlakukan di Indonesia
Oleh Peter Symonds 16 Februari 1999
Setelah melalui perdebatan dan tawar menawar berbulan-bulan, badan perwakilan Indonesia, minggu lalu, memberlakukan paket undang-undang politik, yang akan menjadi kerangka dasar untuk pemilu 7 Juni 1999 mendatang. Paket undang-undang tersebut mencakup secara rinci komposisi baru dari badan-badan perwakilan, tata aturan pemilu, dan fungsi partai-partai politik (parpol).
Bagi kelas penguasa, baik di Indonesia maupun dunia internasional, pemilu mendatang merupakan suatu hal yang besar dan menentukan. Kehancuran ekonomi Indonesia semenjak tahun lalu telah menambah kemiskinan dan pengangguran, serta menaikkan suhu politik dan gejolak sosial. B.J.Habibie telah menggantikan Suharto sebagai presiden bulan Mei 1998 yang lalu, tetapi pemerintahan Habibie terus-menerus menghadapi protes dan demonstrasi yang menuntut pengunduran dirinya dan reformasi demokrasi yang lebih meluas.
Ketidakpercayaan yang meluas atas Habibie adalah faktor utama penghambat implementasi langkah-langkah yang dikehendaki oleh Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu : penghentian subsidi harga, pemotongan pengeluaran pemerintah, dan dibukanya berbagai penghalang bagi investor asing. Di kalangan pers dan kelas-kelas penguasa international, pemilu ini dianggap sebagai alat untuk mengesahkan pemerintah yang akan terbentuk nantinya. Hal ini dilakukan dengan menarik pimpinan-pimpinan oposisi seperti Megawati dan Amien Rais ke dalam kancah pemilu.
Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, mengutarakan agenda tersebut dalam pernyataannya di depan World Economic Forum, di Davos, Swiss : "Hal ini (pemilu mendatang), secara fundamental, merupakan suatu rentang waktu yang sangat penting bagi Indonesia. Pemilu mendatang di Indonesia harus sukses. Pemilu itu selayaknya menjadi 'katup pengaman' untuk meredakan gejolak dan tekanan dalam negeri. Tetapi, bila pemilu yang dipercaya gagal diselenggarakan, maka potensi ketidakstabilan akan bertambah besar dan integritas negara akan dipertanyakan".

Ini merupakan contoh karikatur, goresan pena serta warna yang membuat karikatur tersebut terlihat seperti aslinya.

Karikatur tersebut adalah penggambaran wajah William Robertshon smith.

Jumat, 02 Mei 2008

Pengertian Karikatur


Pengertian karikatur dari berbagai kalayak

  • Karikatur adalah suatu bentuk gambar yang sifatnya klise, sindiran, kritikan, dan lucu.
  • Karikatur merupakan ungkapan perasaan seseorang yang diekspresikan agar diketahui khalayak.
  • Karikatur sebagai media komunikasi mengandung pesan, kritik atau sindiran tanpa banyak komentar, tetapi cukup dengan rekaan gambar yang sifatnya lucu sekaligus mengandung makna yang dalam (pedas).
  • Karikatur adalah bagian dari surat kabar yang tidak asing lagi bagi siswa maupun guru.